Sabtu, 06 Maret 2010

BMTC



KESEPAKATAN NASIONAL
Berdasarkan Musyawarah Kerja Nasional HTCI ke 1 tahun 2010 yang diselenggarakan di Jakarta pada Hari Sabtu tanggal 20 Februari 2010 maka berikut ini kesepakatan nasional yang diputuskan:

A. Mengenai Tata Cara Pemberian Undangan Kegiatan Klub
  1. Klub yang mengadakan kegiatan/event yang berskala nasional atau provinsial, harus memperoleh rekomendasi tertulis mengenai kegiatan dan klub mana saja yang akan diundang pada kegiatan tersebut dari Pengda pada wilayahnya atau PP-HTCI bagi wilayah yang belum memiliki Pengda.
  2. Klub yang tidak boleh diundang adalah:
    (i) Klub anggota HTCI yang masih memiliki konflik dengan anggota HTCI lainnya berdasarkan rekomendasi dari Pengda terkait atau PP-HTCI bagi wilayah yang belum terbentuk pengda.
    (ii) Klub Tiger non-HTCI k ecuali yang sudah dalam status anggota tidak penuh (ART pasal 18 ayat 1)
  3. Klub yang mengadakan event internal memiliki kebebasan untuk mengundang Klub non-Tiger berdasarkan prinsip independensi Klub.
  4. Jika Klub anggota HTCI tidak memberlakukan hal pada nomor 1 dan/atau nomor 2 maka sanksi berupa skorsing dari kegiatan resmi HTCI selama 1 tahun sejak surat keputusan sanksi diberikan oleh PP-HTCI.
  5. Klub yang melakukan event harus melakukan tindakan antisipatif agar Klub yang tidak diundang tidak memasuki area event.


B. Dualisme Keanggotaan Klub

  1. Pengertian dualisme keanggotaan adalah kondisi dimana seorang anggota Klub terdaftar sebagai anggota pada Klub dan/atau komunitas berbasis Honda Tiger lain.
  2. PP-HTCI bersama Pengda melarang seluruh club anggota HTCI agar anggotanya tidak memiliki keanggotaan ganda pada Klub dan/atau komunitas berbasis honda Tiger lain yang ditandai oleh penggunaan atributnya.
  3. Dalam hal sebuah Klub anggota HTCI masih memiliki anggota yang memiliki dualisme keanggotaan maka PP-HTCI berdasarkan permintaan Ketua Pengda atau Ketua Klub bagi wilayah yang belum memiliki pengda akan memberikan teguran tertulis untuk menyelesaikan permasalahan keanggotaan tersebut.
  4. Jika dalam waktu dua bulan sejak diterbitkannya surat teguran tersebut belum ada penyelesaian maka PP-HTCI akan membekukan keanggotaan Klub bersangkutan sampai dengan diterimanya laporan resmi telah diselesaikannya masalah tersebut.
  5. Ketentuan diatas tidak berlaku pada organisasi/komunitas berbasis korporasi dimana yang bersangkutan bekerja.


Hal-hal yang belum diatur atau membutuhkan perubahan dalam keputusan ini akan diatur kemudian.

Demikian kesepakatan bersama ini disahkan melalui Mukernas 1 PP-HTCI 2010 yang sifatnya mengikat dan berlaku sejak tanggal 20 bulan Februari tahun 2010.


Jakarta, 20 Februari 2010
Honda Tiger Club Indonesia

Ditanda tangani oleh :
- (Ketua Pengda HTCI Sumatera Barat)
- (Ketua Pengda HTCI Riau)
- (Ketua Pengda HTCI SumSel – Lampung)
- (Ketua Pengda HTCI Banten)
- (Ketua Pengda HTCI DKI Jakarta )
- (Ketua Pengda HTCI JaTeng-DIY)
- (Ketua Pengda HTVI Jawa Timur)
- (Ketua Pengda HTCI Nusa Tenggara)
- (Ketua Pengda HTCI Kalimantan)
- (Ketua Pengda HTCI Sulawesi)
- Teddy Supriadi (Ketua Umum PP-HTCI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar