Senin, 14 Juni 2010

STANDAR SAFETY RIDER



Standar menjadi duta SAFETY RIDER buat diri sendiri dan rombongan
semoga selamat sampai tujuan.....

1. PERSIAPKAN PISIK DAN MENTAL
- tidak ngantuk
- tidak mabuk
- sehat secara keseluruhan
- tidak sedang emosi tinggi atau marah
- berdoa sebelum berangkat dan bersyukur setelah tiba

2. GUNAKAN ALAT PELINDUNG DIRI
- sarung tangan
- baik pengendara maupun penumpang gunakan helm minimal model half face
- tidak menggunakan helm cetok paling baik adalah hlm full face
- baik pengendara maupun penumpang gunakan jaket
- pelindung badan bila perlu
- pelindung siku bila perlu
- celana panjang berbahan tebal
- sepatu dengan kaos kaki akan lebih baik

3. MEMBAWA PERLENGKAPAN TAMBAHAN
- alat-alat tehnis standar seperti tang, obeng, kunci pas 10-12, kunci busi
- jas hujan model baju-celana per orang
- kunci pengaman tambahan
- ban dalam cadangan

4. FUNGSIKAN SEMUA NAVIGASI SESUAI ATURAN WARNA DAN FUNGSINYA
- speedometer, fuel indikator
- lampu penerang instrumen
- lampu dekat dan jauh (pass) penerang jalan
- lampu belok (sign) berkedip dan berwarna kuning
- lampu rem berwarna merah
- klakson berfungsi baik dan suaranya tidak terlalu keras
- spion berfungsi sebagaimana mestinya
- plat nomor terpasang didepan dan belakang dan mudah dibaca
- tidak menggunakan lampu tambahan terlebih yang berwarna-warni saat berkendara
- tidak menggunakan flip-flop / flasher / lampu yang menyala bergantian kiri-kanan
- gunakan hazard hanya dalam keadaan darurat atau butuh perhatian

5. PASTIKAN KENDARAAN DALAM KONDISI BAIK
- rem depan dan belakang berfungsi baik
- ban tidak gundul
- kondisi mesin baik secara keseluruhan

6. PATUHI RAMBU DAN ATURAN LALIN
- membawa STNK dan SIM yang masih berlaku
- berkendara sesuai jalur dan tidak melawan arus
- berhenti di lampu rambu lalin ketika menyala merah dibelakang garis stop
- berjalan kembali setelah lampu rambu lalin menyala hijau bukan merah-kuning
- tidak memotong 'garis putih tak putus'
- tidak berkendara diatas trotoar
- tidak menerobos pintu perlintasan rel kereta api
- patuh aturan petugas dilapangan

7. BERKENDARA AMAN DAN NYAMAN
- tidak ngebut dan tidak terlalu pelan
- tidak zig-zag
- gunakan lampu tanda (sign) setiap akan berbelok dan menyalip
- gunakan tanda saat menyalip (klakson dan atau pass)
- biasakan budaya antri / tidak menutup atau ikutan menutup jalur lawan arah
- kurangi kecepatan saat akan melintasi pertigaan atau perempatan
- kurangi kecepatan saat lampu rambu lalin menyala kuning
- gunakan skala prioritas untuk memberi jalan pengguna jalan yang lain
- tetap dan selalu tenang
- tidak saling membalas perbuatan tidak menyenangkan sesama pengguna jalan
- tidak memancing emosi pengguna jalan yang lain dan menghindari perkelahian
- tidak bertelepon maupun sms saat berkendara
- tidak berbicara dengan pengguna jalan yang lain saat berkendara
- bertanggung jawab bila mencelakai kendaraan dan atau pengguna jalan yang lain
- saling tolong menolong dalam kesulitan dijalan bila memungkinkan
- saling tegur sapa sesama anggota komunitas bila memungkinkan
- tidak mengerem mendadak
- tidak berhenti mendadak
- tidak pindah lajur dan atau jalur secara mendadak
- tidak memotong lajur dan atau jalur secara mendadak
- tidak berbelok mendadak
- berhenti sejenak saat keluar dari jalan kecil menuju jalan besar
- gunakan kaca helm bening atau kacamata bening saat malam hari
- gunakan jas hujan saat hujan
- gunakan lampu dekat penerang jalan saat malam dan atau saat hujan
- berhenti ditempat yang aman bila curah hujan terlalu deras
- kurangi kecepatan saat melintasi genangan air
- tidak menggunakan lampu strobo (lampu patwal warna biru dan merah)
- tidak menggunakan sirine
- tidak menggunakan toa atau pengeras suara
- tidak menggunakan knalpot yang suaranya terlalu bising

8. BERHENTI DITEMPAT YANG AMAN
- parkir pada tempatnya
- parkir pada dataran yang rata atau tidak miring
- gunakan stander tengah saat parkir
- pastikan motor dikunci sebelum ditinggal
- gunakan kunci tambahan bila perlu

BMTCpurbalingga

Kamis, 20 Mei 2010

rekor MURI & Dekade Subang Tiger Owners Club



Dalam rangka satu Dekade Subang Tiger Owners Club (STOC)
memohon restu dan dukungan all Brother n Sister HTCI (ONLY) untuk turut serta menyukseskan DEKADE STOC serta upaya PEMECAHAN REKOR MURI:
PENGIBARAN BENDERA MERAH PUTIH SEREMPAK TERBANYAK, Sabtu 29 Mei 2010.
mengundang seluruh anggota Honda Tiger Club Indonesia untuk hadir di Alun2 Kab. Subang - Tiger Owners Club,
Sukseskan pemecahan rekor MURI untuk pengibaran Bendera Merah Putih terbanyak.

Ikuti acaranya …
Rebut doorprize dan enjoy the party!

Mangkat-mangkat....

Ph0T0o aLBuM BMTC

Wisata Kebun Strobery di Purbalingga,..

saat mengawal pembrangkatan Kompo Motor Purbalingga,..

ini saat brother2 BMTC lg di Goalawa,...

Jumat, 26 Maret 2010

Honda Tiger Club Indonesia


Honda Tiger Club Indonesia (HTCI) adalah induk organisasi klub kehobbian sepeda motor Honda Tiger di Indonesia. Dengan dihadiri oleh sejumlah club dari seluruh tanah air, HTCI dideklarasikan di Bandung pada tanggal 10 Oktober 2004 yang kemudian dikukuhkan secara legal melalui akta no.57 notariat A. Natasukarya.

Sekelumit sejarah HTCI; Pada dasarnya, dengan didukung oleh club-club yang cukup senior, semangat dan euphoria organisasi HTCI telah tumbuh dari sebelum pelaksanaan Deklarasi di Bandung. Namun demikian roda organisasi memang baru dirintis semenjak Deklarasi tersebut, dimana sebagai tonggak pertama Deklarasi mengamanatkan kepada 3 orang inisiator (Indra Panca, Teddy Supriady dan Rio Harahap) untuk menyusun dasar-dasar organisasi dan susunan kepengurusan awal. Pada Deklarasi HTCI, paguyuban HTML hadir mempresentasikan peran komunikasi yang akan disumbangkan namun demikian paguyuban tersebut menyatakan diri tidak bergabung dengan HTCI. Tonggak ke 2 setelah Deklarasi HTCI adalah Munas II di Semarang 9-10 Juli 2005 (bertepatan dengan Jamnas) dimana pada pertemuan tersebut dilakukan pemilihan Ketua Umum PP-HTCI dan re-registrasi keanggotaan untuk pertama kalinya.

Peran organisasional HTCI adalah sebagai pelaksana koordinasi dari aktivitas dan pertukaran informasi seluruh club anggotanya dimana peran dasar dari HTCI adalah penguatan jaringan dan rasa persaudaraan, terutama diantara club anggota. Kegiatan resmi tahunan yang menjadi agenda Pengurus Pusat (PP-HTCI) adalah Musyawarah Nasional (Munas HTCI), Jambore Tiger Nasional (Jamnas) dan kegiatan lain yang ditetapkan oleh PP-HTCI baik yang bersifat kegiatan bakti sosial ataupun event yang berskala provinsial, geografis maupun nasional.

PP-HTCI periode berjalan (2007-2009) disahkan oleh Munas III HTCI di Semarang yang diselenggarakan pada bulan September 2007 dan sekretariat HTCI beralamat di Jl. Virgo No.12 Turangga, Bandung, Jawa Barat. Saat ini HTCI beranggotakan lebih dari 80 club yang tersebar diseluruh pelosok Nusantara. Sejalan dengan perkembangan organisasi HTCI sedang melakukan proses pembentukan Kepengurusan Daerah (Pengda) sebagai representasi PP-HTCI. Saat ini telah berdiri 6 Pengda mewakili fungsi koordinasi kewilayahan yaitu; Pengda Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten dan Kalimantan Barat. Beberapa wilayah sedang dalam persiapan pembentukan yang dijadwalkan akan terbentuk pada periode 2008.

Peran yang masih harus diperkuat HTCI dimasa mendatang adalah penguatan kapasitas organisasi, jaringan keanggotaan dan pelaksanaan kegiatan skala nasional yang dapat dirasakan manfaatnya baik bagi keanggotaan HTCI maupun kepada masyarakat.

Sabtu, 06 Maret 2010

BMTC



KESEPAKATAN NASIONAL
Berdasarkan Musyawarah Kerja Nasional HTCI ke 1 tahun 2010 yang diselenggarakan di Jakarta pada Hari Sabtu tanggal 20 Februari 2010 maka berikut ini kesepakatan nasional yang diputuskan:

A. Mengenai Tata Cara Pemberian Undangan Kegiatan Klub
  1. Klub yang mengadakan kegiatan/event yang berskala nasional atau provinsial, harus memperoleh rekomendasi tertulis mengenai kegiatan dan klub mana saja yang akan diundang pada kegiatan tersebut dari Pengda pada wilayahnya atau PP-HTCI bagi wilayah yang belum memiliki Pengda.
  2. Klub yang tidak boleh diundang adalah:
    (i) Klub anggota HTCI yang masih memiliki konflik dengan anggota HTCI lainnya berdasarkan rekomendasi dari Pengda terkait atau PP-HTCI bagi wilayah yang belum terbentuk pengda.
    (ii) Klub Tiger non-HTCI k ecuali yang sudah dalam status anggota tidak penuh (ART pasal 18 ayat 1)
  3. Klub yang mengadakan event internal memiliki kebebasan untuk mengundang Klub non-Tiger berdasarkan prinsip independensi Klub.
  4. Jika Klub anggota HTCI tidak memberlakukan hal pada nomor 1 dan/atau nomor 2 maka sanksi berupa skorsing dari kegiatan resmi HTCI selama 1 tahun sejak surat keputusan sanksi diberikan oleh PP-HTCI.
  5. Klub yang melakukan event harus melakukan tindakan antisipatif agar Klub yang tidak diundang tidak memasuki area event.


B. Dualisme Keanggotaan Klub

  1. Pengertian dualisme keanggotaan adalah kondisi dimana seorang anggota Klub terdaftar sebagai anggota pada Klub dan/atau komunitas berbasis Honda Tiger lain.
  2. PP-HTCI bersama Pengda melarang seluruh club anggota HTCI agar anggotanya tidak memiliki keanggotaan ganda pada Klub dan/atau komunitas berbasis honda Tiger lain yang ditandai oleh penggunaan atributnya.
  3. Dalam hal sebuah Klub anggota HTCI masih memiliki anggota yang memiliki dualisme keanggotaan maka PP-HTCI berdasarkan permintaan Ketua Pengda atau Ketua Klub bagi wilayah yang belum memiliki pengda akan memberikan teguran tertulis untuk menyelesaikan permasalahan keanggotaan tersebut.
  4. Jika dalam waktu dua bulan sejak diterbitkannya surat teguran tersebut belum ada penyelesaian maka PP-HTCI akan membekukan keanggotaan Klub bersangkutan sampai dengan diterimanya laporan resmi telah diselesaikannya masalah tersebut.
  5. Ketentuan diatas tidak berlaku pada organisasi/komunitas berbasis korporasi dimana yang bersangkutan bekerja.


Hal-hal yang belum diatur atau membutuhkan perubahan dalam keputusan ini akan diatur kemudian.

Demikian kesepakatan bersama ini disahkan melalui Mukernas 1 PP-HTCI 2010 yang sifatnya mengikat dan berlaku sejak tanggal 20 bulan Februari tahun 2010.


Jakarta, 20 Februari 2010
Honda Tiger Club Indonesia

Ditanda tangani oleh :
- (Ketua Pengda HTCI Sumatera Barat)
- (Ketua Pengda HTCI Riau)
- (Ketua Pengda HTCI SumSel – Lampung)
- (Ketua Pengda HTCI Banten)
- (Ketua Pengda HTCI DKI Jakarta )
- (Ketua Pengda HTCI JaTeng-DIY)
- (Ketua Pengda HTVI Jawa Timur)
- (Ketua Pengda HTCI Nusa Tenggara)
- (Ketua Pengda HTCI Kalimantan)
- (Ketua Pengda HTCI Sulawesi)
- Teddy Supriadi (Ketua Umum PP-HTCI)